Perhitungan PPh Badan Terutang
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berbentuk perseroan terbuka.
2.Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
3.Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Namun pada Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, perhitungan Penghasilan Neto di bagi menjadi dua berdasarkan jumlah peredaran bruto yaitu sbb:
a. Penghasilan bruto kurang dari Rp. 4,8 miliar maka tarif pajaknya adalah 1% x Penghasilan kotor (peredaran bruto)
b. Penghasilan bruto Lebih dari Rp. 4,8 miliar s/d Rp. 50.000 maka tarif pajaknya adalah (0,25 - 0.6 miliar/penghasilan kotor) x PKP)
c. Penghasilan Lebih dari 50 miliar maka tarif pajak nya adalah 25% x PKP
Perhitungan PPh badan terutang telah mengalami pembaruan pasal 14 UU No. 36 tahun2008 mejadi Perhitungan PPh Badan Terutang
Untuk latihan soal lihat di buku LKS hal:76 (Uji Pengetahuan) nomor 1 s/d 5
Seperti biasa, tugas di kirim via google Classroom (di foto atau dibuat PDF, upload ke classrom)
Comments
Post a Comment