Perhitungan PPh Badan Terutang

 Perhitungan PPh Badan Terutang 



        Penghasilan adalah setiap tamabahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun 

Cara menghitung PPh Badan Terutang 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.

Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Berbentuk perseroan terbuka.

2.Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.

3.Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:

Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.

Namun pada Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, perhitungan Penghasilan Neto di bagi menjadi dua berdasarkan jumlah peredaran bruto yaitu sbb:

a.  Penghasilan bruto kurang dari Rp. 4,8 miliar maka tarif pajaknya adalah 1% x Penghasilan kotor (peredaran bruto)

b. Penghasilan bruto Lebih dari Rp. 4,8 miliar s/d Rp. 50.000 maka tarif pajaknya adalah (0,25 - 0.6 miliar/penghasilan kotor) x PKP)

c. Penghasilan Lebih dari 50 miliar maka tarif pajak nya adalah 25% x PKP

Perhitungan PPh badan terutang telah mengalami  pembaruan pasal 14 UU No. 36 tahun2008 mejadi Perhitungan PPh Badan Terutang


Untuk latihan soal lihat di buku LKS hal:76 (Uji Pengetahuan) nomor 1 s/d 5 

Seperti biasa, tugas di kirim via google Classroom (di foto atau dibuat PDF, upload ke classrom)

Comments