Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa kena pajak yang timbul ada saat terjadi penyerahan di
daerah pabean Indonesia. PPN dikenakan atas pertambahan nilai dari barang yang dihasilakan oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapakali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan, Sehingga karakteristik PPN adalah sebagai berikut:
a. Pajak Tak Langsung
yaitu pajak yang pemungutannya tidak di daftar berdasarkan nomor kohir (nomor pendaftaran surat penetapan pajak) tetapi jika ada peristiwa tertentu pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajak nya kepada pihak lain.
Contoh: PT. ABC menjuali 1 unit sepeda motor seharga Rp. 19.250.000 harga tersebut sudah termask PPN (10%). PT. ABC memungut PPN dari transaksi tersebut dari pembeli secara tidak langsung sebesar Rp. 1.92500
b. Pajak Objektif
yaitu pajak yang dasar pengenaan pajak nya ditentukan oleh objek pajak (benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa) yang menimbulkan kewajiban membayar pajak.
Contoh: pada bulan Januari PT. Berkah Bersama menjual ponsel pintar dengan harga sudah termasuk PPN sebagai berikut:
- Samsung Galaxy A01 Core Smartphone dengan harga Rp. 1.850.000 kepada Baim Wong
- Samsung A50 Smartphone dengan harga Rp. 4.500.000 kepada Raffi Ahmad
PPN tidak memperhatikan pembeli, seperti dan darimana mereka mendapatkan uang untuk membeli, PPN juga tidak mempertimbangkan kondisi subjek pajak
c. Pajak yang dikenakan pada setiap rantai distribusi, dimana pajak pertambahan nilai tersebut dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi barang atau jasa kena pajak.
d. Menggunakan mekanisme pengkreditan, yaitu PPN hanya dinakan atas barang kena pajak karena adanya proses pabrikasi ataupun distribusi.
e. Pajak atas konsumsi dalam negri. Hal ini dikarenakan salah satu syarat dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah barang atau jasa kena pajak dijual/dipakai didalam negri.
f. PPN merupakan beban konsumen akhir
Tarif Pajak PPN
sesuai dengan peraturan pasal 7 undang-undang nomor 42 tahun 2009, berikut uraian nya:
- Tarif PPN sebesar 10%
- Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor kena pajak
Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN
Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, untuk memudahkan kalian membedakan mana barang yang dikenakan PPN dan tidak.
Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b. Impor BKP
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan dari dalam pabean
Subjek Pajak Pertamabahan Nilai
a. Pengusaha Kena Pajak
pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan termasuk ekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
b. Pengusaha Kecil
Menurut peraturan menteri keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, pengusaha kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan/atau JKP dalam satu tahun buku dan memperoleh peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000
c. Bentuk Kerjasama Operasi
sendiri merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing anggota sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimilik secara bersama menggunakan risiko usaha tersebut.
Perhitungan PPN
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
PPN=Tarif PPN X DPP
Contoh 1:
Seorang PKP menjual tunai barang kena pajak (BKP) seharga Rp25.000.000. Maka PPN yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000. PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A.
Contoh 2:
Pengimpor A melakukan impor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp15.000.000. PPN yang dipungut melalui Ditjen Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000 = Rp1.500.000.
PKP B melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp10.000.000. Maka PPN yang terutang = 0% x Rp10.000.000 = Rp.0. PPN sebesar Rp0 tersebut merupakan pajak keluaran.
Comments
Post a Comment