Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan
pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan
menggunakan SPT Masa PPN 1111
Berdasarkan undang-undang
yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan
pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Beberapa pertimbangan
mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk
diterapkan:
- Agar tercipta
keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah
dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk
mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan
penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh
pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang
mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa
sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau
hanya sekali saja)
Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah
Barang-barang yang
tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
- Barang yang
bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang
hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang
hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang
dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Jadi jika kalian merasa membeli barang yang
sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori di atas, kalian diwajibkan
membayar PPnBM. Menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM
dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:
- Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
- Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk
semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak
berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
- Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari
bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
- Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
- Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah
yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia
Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya
kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia.
Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:
- Ekspor BKP berwujud.
- Ekspor BKP tidak berwujud.
- Ekspor JKP.
Dan menurut Pasal 8
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah
ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200%
(dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya
diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:
- Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori
tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi,
minuman non-alkohol.
- Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori
tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat
fotografi dan barang sanitary.
- Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan
berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
- Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu
kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.
Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm
di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu
rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak
mengenai jenis pajak satu ini, mari kita lihat beberapa contoh soal di bawah
ini:
Contoh 1
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang
produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah
dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM
sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk
membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 =Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus
dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.314.000.000
Contoh 2
PT Irsyadin Jaya merupakan sebuah perusahaan
yang memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan lemari
pendingin. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori barang mewah
dengan tarif PPnBM sebesar 20%.
Pada bulan Desember tahun 2017, PT Irsyadin
Jaya menjual lemari pendingin ke Toko Ahmad dengan sebanyak 30 unit dengan
harga jual per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm
yang harus dipungut dan dibayarkan PT Irsyadin Jaya ke pemerintah?
PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)
PPN = 10% x ((30 x Rp6.000.000) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp180.000.000 – (Rp180.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 108.000.000 = Rp10.800.000
Artinya, total pajak yang harus dibayar PT Irsyadin Jaya adalah Rp10.800.000.
Pelaporan PPnBM
untuk membuat laporannya
harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu
periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat
dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus
segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur
dibuat.
Comments
Post a Comment