Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


    PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

 

Jadi jika kalian merasa membeli barang yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori di atas, kalian diwajibkan membayar PPnBM. Menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

  1. Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
  2. Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
  3. Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
  4. Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
  5. Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.

 

Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia

Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:

  • Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Dan menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:

  1. Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
  3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
  4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.

Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBMSalah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, mari kita lihat beberapa contoh soal di bawah ini:

Contoh 1

Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 =Rp54.000.0000

Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:

Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.314.000.000


Contoh 2

PT Irsyadin Jaya merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan lemari pendingin. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.

Pada bulan Desember tahun 2017, PT Irsyadin Jaya menjual lemari pendingin ke Toko Ahmad dengan sebanyak 30 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT Irsyadin Jaya ke pemerintah?

PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)
PPN = 10% x ((30 x Rp6.000.000) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp180.000.000 – (Rp180.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 108.000.000 = Rp10.800.000

Artinya, total pajak yang harus dibayar PT Irsyadin Jaya adalah Rp10.800.000.

Pelaporan PPnBM

untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.


Comments